panjikendari.com, Muna – Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Sulwesi Tenggara (Sultra) mempertanyakan kinerja Kejaksaan Tinggi Kejati Sultra dalam menangani laporan indikasi korupsi pembangunan jalan lingkar (ring road) Laworo, Kabupaten Muna Barat.
Pertanyaan ini menyusul adanya pengakuan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Mudin Aristo yang belum mengetahui mengenai laporan dugaan korupsi Ring Road Laworo yang dilaporkan sejak tahun 2016.
Presedium Gerak Sultra yang juga pelapor, Nur Arduk, menganggap aneh pernyataan Kajati Sultra yang belum mengetahui adanya laporan kasus tersebut. Padahal menurut dia, dugaan korupsi Ring Road Laworo telah dilaporkan ke Kejari Raha dan Kejati Sultra pada bulan Februari tahun 2016 silam.
“Okelah, mungkin pak Kajati saat ini belum lama tugas di Sultra. Tapi paling tidak, sejak awal masa tugasnya, beliau semestinya sudah menginventarisasi kasus-kasus yang belum dituntaskan sebelumnya. Jadi, aneh rasanya kalau kemudian Kajati Sultra mengatakan seperti itu (tidak mengetahui, red),” ketus Arduk.
Berkenaan dengan itu, Arduk khawatir jangan sampai laporan yang disampaikannya ke Kejati Sultra pada Februari 2016 sudah raib atau tercecer di tempat sampah. Padahal dokumen laporan yang dimasukkan sangat lengkap, termasuk menyertakan foto-foto fisik di lapangan.
Menurut Arduk, kasus jalan lingkar Laworo ini cukup seksi dan telah menjadi bahan diskusi di tengah masyarakat, bahwa ada indikasi pekerjaan tidak sesuai bestek, penggunaan material yang tidak berkualitas, karena hanya dalam jangka waktu tidak cukup satu tahun, jalan yang menelan anggaran Rp 98 miliar itu sudah rusak parah.
“Secara kasat mata, ada kesalahan dalam pekerjaan proyek jalan. Anak SD pun tahu kalau ada yang tidak beres dengan pekerjaan jalan di Mubar. Bayangkan, hanya dalam hitungan bulan, kondisi jalan sudah rusak, sudah ditumbuhi rumput,” ungkapnya.
Parahnya lagi, kata Arduk, pada tahun 2017, Pemda Mubar kembali menganggarkan Rp 12 miliar. Tahun ini kurang lebih Rp 24 miliar. “Jadi, jalan yang sudah dikerja tahun 2015, sekarang ditimbun lagi. Waktu pak Kajati kunker ke Mubar kemarin, mestinya lewat di jalan itu. Tapi karena mungkin beliau tidak lewati, pasti tidak tahu,” sindir Arduk.
Olehnya itu, Arduk kembali menantang Kajati Sultra untuk menunjukkan komitmen dan konsistensinya dalam memberantas korupsi di Sultra, salah satunya dugaan korupsi jalan lingkar Laworo. Untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap kinerja kejaksaan.
“Apalagi pak Kajati sudah hadir di Mubar, di tengah-tengah masyarakat Mubar. Tentu masyarakat pasti berpikir, kehadiran Kajati di Mubar erat kaitannya dengan kasus korupsi yang pernah dilaporkan. Dan akan menjadi pertanyaan besar jika setelah pak Kajati dari Mubar, lantas tidak ada progres penanganan laporan,” kata Arduk. (brj/jie)