panjikendari.com – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara (Sultra) belum dapat memenuhi permintaan Kejaksaan Negeri Raha untuk melakukan audit perhitungan keuangan negara terhadap kasus dugaan korupsi DAK Muna 2015.
Pasalnya, BPKP Sultra belum menerima laporan dari ahli fisik tentang kondisi fisik 61 paket pekerjaan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Muna tersebut.
Hal itu disampaikan Koordinator Pengawas (Korwas) Bidang Investigasi BPKP Sultra, Lindung SM Sirait, kepada perwakilan Barisan Mahasiswa Pemerhati Hukum (BMPH) Sultra, yang melakukan aksi demonstrasi di Kantor BPKP Sultra, Selasa 17 Juli 2018.
Dalam aksi tersebut, massa BMPH Sultra menuding BPKP Sultra lamban merespons permintaan Kejari Raha untuk melakukan audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi DAK Muna.
Menanggapi hal itu, Lindung Sirait didampingi Korwas Bidang Instansi Pemerintah Pusat (IPP) Maman Suherman, meluruskan persepsi yang selama ini berkembang bahwa BPKP Sultra terkesan tidak memenuhi permintaan pihak Kejari Raha.
Lindung mengaku, pihaknya memang sudah menerima surat permintaan audit perhitungan keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi DAK Muna dari Kejaksaan Negeri Raha.
Namun, lanjut Lindung, dokumen yang disampaikan pihak Kejari Raha ke BPKP Sultra sebagai bahan untuk melakukan perhitungan keuangan negara, tidak lengkap.
“Memang sudah ada dokumen yang disampaikan ke kami, tapi tidak lengkap. Tidak ada laporan ahli fisik. Sementara, dokumen itu yang sangat vital, sangat dibutuhkan untuk verifikasi. Kita sudah sampaikan kembali tentang kekurangan itu, tapi sampai hari ini belum dilengkapi,” terang Lindung sambil menunjukkan bukti-bukti surat permintaan dan dokumen dari Kejari Raha.
Kata dia, berhubung yang diminta oleh Kejari Raha adalah audit perhitungan kerugian negara, bukan audit investigasi, maka seluruh dokumen atau data yang dibutuhkan, datang dari penyidik.
“Kalau yang diminta adalah audit investigasi, maka kita sendiri yang mencari data dan dokumen secara independen. Tapi itu kita tidak bisa lakukan karena kasusnya sekarang sudah masuk penyidikan. Kecuali kalau masih penyelidikan, dan diminta, kita akan lakukan audit investigasi,” terang Lindung.
Pada kesempatan itu, Lindung secara tegas membantah jika mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi DAK Muna karena BPKP Sultra tidak melakukan audit.
“Itu informasi yang tidak benar. Harus diluruskan, supaya tidak distorsi,” tegas Lindung menjawab informasi yang dibawa massa BMPH Sultra bahwa Kejari Muna menunggu audit yang sedang dilakukan BPKP Sultra.
Mendengar penjelasan Lindung Sirait, perwakilan BMPH Sultra pada akhirnya kebingungan dan merasa dibohongi oleh pihak Kejari Raha.
“Karena dalam hearing ataupun dalam setiap kesempatan, termasuk melalui media massa, pihak Kejaksaan Negeri Raha selalu menyampaikan bahwa proses penanganan kasus DAK Muna masih menunggu proses audit BPKP Sultra,” terang Fajaruddin, salah satu orator BMPH Sultra, saat forum diskusi.
Bahkan, Fajar kembali menuding Kejari Raha telah melakukan pembohongan publik dalam penanganan kasus DAK Muna ini.
Olehnya itu, kepada sejumlah media, Fajar meminta kepada Kejari Muna untuk segera melengkapi dokumen laporan ahli fisik sebagai kelengkapan bagi BPKP Sultra untuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara.
Pada kesempatan itu, Fajar menyayangkan pihak Kejari Raha yang sampai saat ini tidak menahan lima tersangka dalam kasus korupsi DAK Muna yang diduga merugikan keuangan negara Rp 41 miliar.
Kelima tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Muna Ratna Ningsih, Kepala Bidang Anggaran DPKAD LM Taslim, PPK Bina Marga PU Muna Sanudi, Kabid Perbendaharaan Hasrun dan pemegang kas daerah Gafiruddin.
Lindung mengungkapkan, berdasarkan informasi yang disampaikan penyidik, DAK Muna 2015 tersebut membiayai 61 paket pekerjaan.
Lindung menuturkan, salah satu indikasi modus kejahatannya sehingga perkara ini diendus oleh kejaksaan adalah ada kegiatan yang sudah dibayar 100 persen namun belum selesai dikerjakan. (jie)