Satgas Covid-19 Kendari Gencar Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan

- Penulis

Minggu, 24 Januari 2021 - 23:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim yustisi memberikan sanksi push up kepada warga yang melanggar protokol kesehatan.

i

Tim yustisi memberikan sanksi push up kepada warga yang melanggar protokol kesehatan.

Panjikendari.com – Tim Satgas penanganan Covid-19 Kendari semakin gencar melakukan operasi yustisi. Kali ini berfokus kepada pelaku usaha yang melebihi batas jam Operasional (jam malam) warga yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes).

“Dari Operasi Yustisi malam ini, kami mendapatkan 55 warga yang tidak menerapkan atau tidak patuh protokol kesehatan atau tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat-tempat umum,” kata pimpinan Operasi Yustisi Kasat Binmas Polres Kendari AKP. Yusuf Muluk Tawang, Minggu malam, 25 Januari 2021.

Menurut dia, sebagian besar masyarakat sudah sadar akan pentingnya memakai masker, namun untuk menjaga jarak sepenuhnya masih belum dipatuhi, padahal hal itu penting untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Terkait menjaga jarak, kami tetap selalu mengupayakan agar masyarakat peduli dan patuh terhadap pencegahan dan penularan Covid-19,” katanya.

Selain itu kata dia, pihaknya juga melakukan operasi yustisi terhadap para pedagang atau pelaku usaha yang masih melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 47 terkait pembatasan jam lama berusaha.

“Masih kami temukan pelaku usaha yang berjualan atau membuka lapaknya di atas jam 2 malam dan tidak menerapkan prokes,” katanya.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Kepala Koordinasi Pengajuan Teknis dan Pengawasan, Indra, mengatakan terkait pelaku usaha yang membandel akan ada sanksi, atau ketika pelaku usaha tersebut tidak memenuhi persyaratan akan ada pencabutan surat izin oleh tim teknis.

“Pelaku usaha tersebut yang harus memenuhi komitmen mereka terkait IMB ataupun Surat Izin Usaha serta penerapan Protokol Kesehatan, agar bisa membantu pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19,” katanya. (man)

Facebook Comments
Baca Juga  Antara Ijazah "Asli" dan Ketidakpercayaan Publik

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan
Al-Munawwir Stable & Archery Reborn Gelar Pelatihan Dasar Berkuda di Kendari
Perjuangan Ojol Perempuan di Kolaka, Menghidupi Keluarga dari Jalanan
Direktur PT Tiran Nusantara Group: Kesehatan Karyawan Kunci Produktivitas Perusahaan

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:34 WITA

Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:21 WITA

Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan

Berita Terbaru