Panjikendari.com – Tim Satgas penanganan Covid-19 Kendari semakin gencar melakukan operasi yustisi. Kali ini berfokus kepada pelaku usaha yang melebihi batas jam Operasional (jam malam) warga yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes).
“Dari Operasi Yustisi malam ini, kami mendapatkan 55 warga yang tidak menerapkan atau tidak patuh protokol kesehatan atau tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat-tempat umum,” kata pimpinan Operasi Yustisi Kasat Binmas Polres Kendari AKP. Yusuf Muluk Tawang, Minggu malam, 25 Januari 2021.
Menurut dia, sebagian besar masyarakat sudah sadar akan pentingnya memakai masker, namun untuk menjaga jarak sepenuhnya masih belum dipatuhi, padahal hal itu penting untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Terkait menjaga jarak, kami tetap selalu mengupayakan agar masyarakat peduli dan patuh terhadap pencegahan dan penularan Covid-19,” katanya.
Selain itu kata dia, pihaknya juga melakukan operasi yustisi terhadap para pedagang atau pelaku usaha yang masih melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 47 terkait pembatasan jam lama berusaha.
“Masih kami temukan pelaku usaha yang berjualan atau membuka lapaknya di atas jam 2 malam dan tidak menerapkan prokes,” katanya.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Kepala Koordinasi Pengajuan Teknis dan Pengawasan, Indra, mengatakan terkait pelaku usaha yang membandel akan ada sanksi, atau ketika pelaku usaha tersebut tidak memenuhi persyaratan akan ada pencabutan surat izin oleh tim teknis.
“Pelaku usaha tersebut yang harus memenuhi komitmen mereka terkait IMB ataupun Surat Izin Usaha serta penerapan Protokol Kesehatan, agar bisa membantu pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19,” katanya. (man)