• Kontak
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
PanjiKendari.com
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home BERITA UTAMA

Rusman Emba Lolos dari Jeratan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan

04/11/2020
in BERITA UTAMA, HUKUM, POLITIK
Reading Time: 1min read
0 0

Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Aksar. (Foto: Erwino/panjikendari.com)

Bagi ke FBTweet ke TwitterBagikan ke WA
2.384

Panjikendari.com – Calon Bupati Muna, LM Rusman Emba lolos dari jeratan hukum tindak pidana pemilihan. Status laporan yang diadukan ke Bawaslu beberapa waktu lalu dihentikan.

Koordinator Divisi Hukum Penindakan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Aksar menerangkan, berdasarkan hasil pembahasan kedua di sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu), laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikkan.

Alasannya, kata Aksar, laporan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan dan tidak cukup bukti. Sementara, untuk memenuhi unsur itu, minimal harus disertai dua alat bukti yang cukup.

BacaJuga

Kavlingan Agrowisata California Cialam Diminati Banyak Kalangan, Termasuk Para Pejabat

Peringati Hari Peduli Sampah Nasional, Begini Pesan Wali Kota Kendari

Kunker ke Jakarta, Gubernur Kunjungi Empat Kementerian/Lembaga

“Setelah melalui proses kajian Bawaslu, kemudian dilakukan pembahasan di sentra Gakkumdu. Hasilnya, laporan dengan nomor 09/REG/LP/PB/KAB/28.09/X/2020, dihentikan atau tidak dapat ditindak lanjuti,” ungkap Aksar saat ditemui panjikendari.com, Rabu 4 November 2020.

Sebelumnya, Rusman diadukan ke Bawaslu Muna karena diduga melakukan pelanggaran saat berkampanye. Dalam laporan itu, ia disangkakan melanggar Pasal 69 huruf C yang berbunyi, dalam kampanye dilarang menghasut, fitnah, mengadu domba, baik partai politik, perseorangan, dan atau kelompok masyarakat dengan ketentuan pidana pasal 187 ayat 2. (Erwino)

Facebook Comments
Tags: Bawaslu MunaBerita Sultralm rusman embaPidana pemilihanPilkada MunaSentra Gakkumdu
                                                                                                                             
Previous Post

Pemkot Kendari Verifikasi Sekolah yang Siap Mengajar Tatap Muka

Next Post

Wali Kota: Pembangunan SPAM PDAM Kendari Dimulai Januari 2021

Next Post
Wali Kota: Pembangunan SPAM PDAM Kendari Dimulai Januari 2021

Wali Kota: Pembangunan SPAM PDAM Kendari Dimulai Januari 2021

             

Follow Us

  • 3.4k Fans
  • 291 Followers
  • 61 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

PERTEMPURAN DI TANAH MUNA

05/02/2021

Mutasi Pejabat Pasca-Pilkada

30/01/2021

OJK: Aset Perbankan di Sultra Mencapai Rp41,07 Triliun

05/02/2021

Pemkot Kendari Salurkan 4 Ton Benih Padi secara Gratis ke Petani

05/02/2021

Kontroversi KPU Award Koltim di Tengah Pandemi, Hakpri: Lebih Baik Bantu Masyarakat

03/03/2021

Petani Milenial Dapat Job Kembangkan Tanaman Jambu Kristal di Konda

03/03/2021

Kavlingan Agrowisata California Cialam Diminati Banyak Kalangan, Termasuk Para Pejabat

01/03/2021

Peringati Hari Peduli Sampah Nasional, Begini Pesan Wali Kota Kendari

22/02/2021

Recent News

Kontroversi KPU Award Koltim di Tengah Pandemi, Hakpri: Lebih Baik Bantu Masyarakat

03/03/2021

Petani Milenial Dapat Job Kembangkan Tanaman Jambu Kristal di Konda

03/03/2021

Kavlingan Agrowisata California Cialam Diminati Banyak Kalangan, Termasuk Para Pejabat

01/03/2021

Peringati Hari Peduli Sampah Nasional, Begini Pesan Wali Kota Kendari

22/02/2021

Panji Kendari merupakan media online yang mengabarkan peristiwa terkini di jazirah Sulawesi Tenggara dengan mengedepankan potensi daerah, potensi wisata, dan kejadian-kejadian untuk para pembaca.

Follow Us

Arsip Berita




Like Our Facebook

  • Kontak
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik

© 2019 PanjiKendari.Com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video

© 2019 PanjiKendari.Com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Don`t copy text!