Panjikendari.com – Calon Bupati Muna, LM Rusman Emba lolos dari jeratan hukum tindak pidana pemilihan. Status laporan yang diadukan ke Bawaslu beberapa waktu lalu dihentikan.
Koordinator Divisi Hukum Penindakan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Aksar menerangkan, berdasarkan hasil pembahasan kedua di sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu), laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikkan.
Alasannya, kata Aksar, laporan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan dan tidak cukup bukti. Sementara, untuk memenuhi unsur itu, minimal harus disertai dua alat bukti yang cukup.
“Setelah melalui proses kajian Bawaslu, kemudian dilakukan pembahasan di sentra Gakkumdu. Hasilnya, laporan dengan nomor 09/REG/LP/PB/KAB/28.09/X/2020, dihentikan atau tidak dapat ditindak lanjuti,” ungkap Aksar saat ditemui panjikendari.com, Rabu 4 November 2020.
Sebelumnya, Rusman diadukan ke Bawaslu Muna karena diduga melakukan pelanggaran saat berkampanye. Dalam laporan itu, ia disangkakan melanggar Pasal 69 huruf C yang berbunyi, dalam kampanye dilarang menghasut, fitnah, mengadu domba, baik partai politik, perseorangan, dan atau kelompok masyarakat dengan ketentuan pidana pasal 187 ayat 2. (Erwino)