Rusman Emba Lolos dari Jeratan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan

- Penulis

Rabu, 4 November 2020 - 21:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Aksar. (Foto: Erwino/panjikendari.com)

i

Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Aksar. (Foto: Erwino/panjikendari.com)

Panjikendari.com – Calon Bupati Muna, LM Rusman Emba lolos dari jeratan hukum tindak pidana pemilihan. Status laporan yang diadukan ke Bawaslu beberapa waktu lalu dihentikan.

Koordinator Divisi Hukum Penindakan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Aksar menerangkan, berdasarkan hasil pembahasan kedua di sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu), laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikkan.

Alasannya, kata Aksar, laporan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan dan tidak cukup bukti. Sementara, untuk memenuhi unsur itu, minimal harus disertai dua alat bukti yang cukup.

“Setelah melalui proses kajian Bawaslu, kemudian dilakukan pembahasan di sentra Gakkumdu. Hasilnya, laporan dengan nomor 09/REG/LP/PB/KAB/28.09/X/2020, dihentikan atau tidak dapat ditindak lanjuti,” ungkap Aksar saat ditemui panjikendari.com, Rabu 4 November 2020.

Sebelumnya, Rusman diadukan ke Bawaslu Muna karena diduga melakukan pelanggaran saat berkampanye. Dalam laporan itu, ia disangkakan melanggar Pasal 69 huruf C yang berbunyi, dalam kampanye dilarang menghasut, fitnah, mengadu domba, baik partai politik, perseorangan, dan atau kelompok masyarakat dengan ketentuan pidana pasal 187 ayat 2. (Erwino)

Facebook Comments
Baca Juga  Jelang Lebaran, Pertamina Gelar Operasi Pasar Gas Melon di Sultra

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan
Al-Munawwir Stable & Archery Reborn Gelar Pelatihan Dasar Berkuda di Kendari
Perjuangan Ojol Perempuan di Kolaka, Menghidupi Keluarga dari Jalanan

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:34 WITA

Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:21 WITA

Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan

Berita Terbaru