Rusman Emba Lolos dari Jeratan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan

- Penulis

Rabu, 4 November 2020 - 21:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Aksar. (Foto: Erwino/panjikendari.com)

i

Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Aksar. (Foto: Erwino/panjikendari.com)

Panjikendari.com – Calon Bupati Muna, LM Rusman Emba lolos dari jeratan hukum tindak pidana pemilihan. Status laporan yang diadukan ke Bawaslu beberapa waktu lalu dihentikan.

Koordinator Divisi Hukum Penindakan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Aksar menerangkan, berdasarkan hasil pembahasan kedua di sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu), laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikkan.

Alasannya, kata Aksar, laporan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan dan tidak cukup bukti. Sementara, untuk memenuhi unsur itu, minimal harus disertai dua alat bukti yang cukup.

“Setelah melalui proses kajian Bawaslu, kemudian dilakukan pembahasan di sentra Gakkumdu. Hasilnya, laporan dengan nomor 09/REG/LP/PB/KAB/28.09/X/2020, dihentikan atau tidak dapat ditindak lanjuti,” ungkap Aksar saat ditemui panjikendari.com, Rabu 4 November 2020.

Sebelumnya, Rusman diadukan ke Bawaslu Muna karena diduga melakukan pelanggaran saat berkampanye. Dalam laporan itu, ia disangkakan melanggar Pasal 69 huruf C yang berbunyi, dalam kampanye dilarang menghasut, fitnah, mengadu domba, baik partai politik, perseorangan, dan atau kelompok masyarakat dengan ketentuan pidana pasal 187 ayat 2. (Erwino)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Unjuk Rasa Sejak Pagi, Warga Pongkalaero-Puununu Soroti Pembebasan Lahan PT BBS/TBS
Pelabuhan Umum Sikeli Direncanakan Jadi Titik Pemuatan Ore, Warga Kabaena Barat Khawatir Jalan dan Permukiman Terdampak
Elnusa Petrofin Perkuat Sinergi Media di Sumatera Barat, Dorong Partisipasi Pena Petrofin Awards 2025
BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut
Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:30 WITA

Unjuk Rasa Sejak Pagi, Warga Pongkalaero-Puununu Soroti Pembebasan Lahan PT BBS/TBS

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:32 WITA

Pelabuhan Umum Sikeli Direncanakan Jadi Titik Pemuatan Ore, Warga Kabaena Barat Khawatir Jalan dan Permukiman Terdampak

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:02 WITA

Elnusa Petrofin Perkuat Sinergi Media di Sumatera Barat, Dorong Partisipasi Pena Petrofin Awards 2025

Jumat, 3 April 2026 - 11:19 WITA

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Berita Terbaru