panjikendari.com – Plh Wali Kota Kendari, Nahwa Umar, memerintahkan kepada seluruh camat dan lurah agar melakukan pendataan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pihak pengembang yang ada di wilayah masing-masing.
“Setelah ada hasil pendataan PSU yang ada di wilayahnya, maka segera dilaporkan kepada Dinas Perumahan dan Pertanahan,” kata Nahwa Umar, saat menggelar rapat terkait proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pihak pengembang kepada Pemkot Kendari di Ruang Pola Kantor Walikota Kendari, Kamis.
Rapat tersebut terkait masih banyaknya PSU yang belum diserahkan pihak Pengembang kepada Pemkot agar menjadi aset daerah dan dilakukan pemeliharaan oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan data, masih sekitar 244 pengembang perumahan Kota Kendari belum menyerahkan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) atau Fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) ke pemerintah Kota Kendari.
“Semestinya, developer perumahan diharuskan untuk menyerahkan Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 13 tahun 2014 tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, setiap pengembang wajib menyerahkan tanah dan bangunan kepada Pemkot Kendari,” katanya.
Menurut dia, percepatan penyerahan PSU oleh pengembang perumahan kepada Pemkot Kendari, bisa menjadi jalan keluar permasalahan fasilitas umum yang sering dikeluhkan masyarakat.
“Kalau tanggung jawab pemeliharaan PSU-nya diserahkan ke pemerintah, kita bisa intervensi dan lakukan perbaikan secepatnya. Mulai dari jalan, masjid di perumahan, ruang terbuka hijau serta fasilitas lainnya,” katanya. (man)