Panjikendari.com – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2021 telah disetujui menjadi oleh semua fraksi di DPRD Kendari.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, bersama Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Kendari terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2021 sekaligus Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dan Penyerahan Keputusan DPRD Kota Kendari, Jumat, 3 September 2021.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, menyampaikan bahwa dengan ditandatanganinya persetujuan bersama tersebut, maka salah satu tahapan penting dalam siklus kegiatan perencanaan dan penganggaran keuangan daerah yang transparan dan akuntabel telah dapat dituntaskan dengan baik dan lancar.
“Selanjutnya Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini akan segera kami ajukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk dievaluasi, dan In Syaa Allah paling lambat pada akhir bulan September Raperda Perubahan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2021 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga proses pelaksanaan pembangunan di sisa Tahun Anggaran 2021 dapat segera dilaksanakan khusunya terhadap beberapa kegiatan prioritas dan strategis daerah yang membutuhkan akselerasi dalam pelaksanaanya,” katanya.
Lebih lanjut Sulkarnain mengatakan, suksesnya pembangunan Kota Kendari dibutuhkan adanya partisipasi serta dukungan seluruh stakeholder yang ada.
“Oleh karena itu saya mengajak kita semua, marilah membangun Kota Kendari dengan rasa kebersamaan dan kemitraan melalui komunikasi yang lebih harmonis. Seperti yang ada selama ini antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya. (man)