Proyeksi RAPBD Muna 2019 Rp 1,24 Triliun

- Penulis

Sabtu, 19 Januari 2019 - 14:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

i

Muna, panjikendari.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna secara resmi menyerahkan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2019.

Dokumen anggaran itu diserahkan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Nurdin Pamone mewakili Bupati Muna LM Rusman Emba kepada Ketua DPRD, Abdul Radjab Biku, Sabtu 19 Januari 2019 untuk dibahas bersama-sama.

Proyeksi RAPBD Muna sebesar Rp 1,24 Triliun. Anggaran itu termasuk pinjaman pada bank sebesar Rp 96 miliar. Terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 777.842.737.207 terdiri dari belanja pegawai Rp 521.726.232.300, belanja bunga Rp 14.220.862.383, belanja hibah Rp 46.561.600.000, belanja bagi hasil pada pemprov dan pemerintah desa Rp 953.700.000, belanja bantuan keuangan pada pemprov dan partai politik Rp 194.196.796.200 dan belanja tak terduga Rp 153.546.324.

Sementara belanja langsung sebesar Rp 532.989.018.056 dengan rincian, belanja pegawai Rp 50.218.174.000, belanja barang dan jasa Rp 182.490.249.690 dan belanja modal Rp 300.280.594.366.

Nurdin Pamone menerangkan, belanja daerah yang dituangkan dalam RAPBD disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangan Menengah (RPJM), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD serta Prioritas, dan Plafon Anggaran Perubahan.

“Penyusunan RAPBD didasarkan pada tugas pokok dan fungsi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” katanya.

Untuk dapat mengukur pelaksanaan anggaran maka perencanaan anggaran belanja dilakukan dengan pendekatan anggaran kinerja. Dimana, setiap alokasi biaya yang direncanakan harus dikaitkan dengan tingkat pelayanan atau hasil yang diharapkan sesuai dengan capaian sehingga, kinerja pemerintahan dapat diukur melalui evaluasi terhadap pelaksanaan APBD setiap tahun.

Pembahasan RAPBD harus tuntas tanggal 19 Januari 2019, berdasarkan deadline waktu yang diberikan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penulis: Kinong
Editor : Jumaddin Arif

Facebook Comments
Baca Juga  Pj. Sekda: Pemangkasan Anggaran Tak Ganggu Struktur Keuangan Kota Kendari

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
Rotasi Dispar Sultra dan Tanda Tanya Pariwisata: Menjaga Napas Panjang Keberlanjutan
Barantin Jaga Sumber Daya Hayati Sultra
KPR Silika Gelar Konsultasi Publik AMDAL di Bombana: Warga dan Pemerintah Sambut Positif
Proyek Terancam Mandek, Aspekindo Desak Solusi soal Tambang Batu di Bombana
Kementerian Transmigrasi dan PATRI Jalin Kerja Sama Strategis untuk Pengembangan Ekonomi Kawasan Transmigrasi
Pangdam Hasanuddin Tinjau Lahan Yon Teritorial Pembangunan di Buton, Siap Pacu Ekonomi Daerah
Amir Hasan Dilantik Jadi Sekda Definitif, Wali Kota Kendari Tekankan Peran Sentral Birokrasi

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Senin, 19 Januari 2026 - 19:17 WITA

Rotasi Dispar Sultra dan Tanda Tanya Pariwisata: Menjaga Napas Panjang Keberlanjutan

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:14 WITA

Barantin Jaga Sumber Daya Hayati Sultra

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:32 WITA

KPR Silika Gelar Konsultasi Publik AMDAL di Bombana: Warga dan Pemerintah Sambut Positif

Selasa, 14 Oktober 2025 - 05:26 WITA

Proyek Terancam Mandek, Aspekindo Desak Solusi soal Tambang Batu di Bombana

Berita Terbaru