Muna, panjikendari.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna secara resmi menyerahkan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2019.
Dokumen anggaran itu diserahkan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Nurdin Pamone mewakili Bupati Muna LM Rusman Emba kepada Ketua DPRD, Abdul Radjab Biku, Sabtu 19 Januari 2019 untuk dibahas bersama-sama.
Proyeksi RAPBD Muna sebesar Rp 1,24 Triliun. Anggaran itu termasuk pinjaman pada bank sebesar Rp 96 miliar. Terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 777.842.737.207 terdiri dari belanja pegawai Rp 521.726.232.300, belanja bunga Rp 14.220.862.383, belanja hibah Rp 46.561.600.000, belanja bagi hasil pada pemprov dan pemerintah desa Rp 953.700.000, belanja bantuan keuangan pada pemprov dan partai politik Rp 194.196.796.200 dan belanja tak terduga Rp 153.546.324.
Sementara belanja langsung sebesar Rp 532.989.018.056 dengan rincian, belanja pegawai Rp 50.218.174.000, belanja barang dan jasa Rp 182.490.249.690 dan belanja modal Rp 300.280.594.366.
Nurdin Pamone menerangkan, belanja daerah yang dituangkan dalam RAPBD disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangan Menengah (RPJM), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD serta Prioritas, dan Plafon Anggaran Perubahan.
“Penyusunan RAPBD didasarkan pada tugas pokok dan fungsi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” katanya.
Untuk dapat mengukur pelaksanaan anggaran maka perencanaan anggaran belanja dilakukan dengan pendekatan anggaran kinerja. Dimana, setiap alokasi biaya yang direncanakan harus dikaitkan dengan tingkat pelayanan atau hasil yang diharapkan sesuai dengan capaian sehingga, kinerja pemerintahan dapat diukur melalui evaluasi terhadap pelaksanaan APBD setiap tahun.
Pembahasan RAPBD harus tuntas tanggal 19 Januari 2019, berdasarkan deadline waktu yang diberikan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penulis: Kinong
Editor : Jumaddin Arif