panjikendari.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah menangani dugaan kasus pungutan liar (Pungli) perjalanan dinas di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam upaya penyelidikan kasus tersebut, Kejati Sultra sedang mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap pihak-pihak terkait.
Pada Selasa 14 Januari 2020, pihak Kejati Sultra memanggil Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Sultra Syaifullah untuk dimintai keterangannya mengenai dugaan pungli tersebut.
Pemanggilan Plt Kadis Kominfo Sultra tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Herman Darmawan.
“Betul ada pemanggilan (Plt) Kadis Kominfo (Sultra) hari ini. Siapa lagi namanya?, Iya, pak Saifullah,” ucap Darmawan setelah mendengar jawaban awak media.
Pantauan jurnalis media ini di Kantor Kejati Sultra sekitar pukul 09.10 Wita, terlihat Sekretaris Diskominfo Yusrianto tiba di halaman kantor Adhiyaksa itu dengan mengendarai kendaraan roda empat.
Tak lama setelah memarkir kendaraannya, Yusrianto terlihat membawa map dan langsung masuk ke dalam kantor Kejati Sultra. “Ada urusan di dalam,” jawab Yusrianto singkat sambil berlalu.
Berselang beberapa menit setelah Yusrianto masuk, muncul empat orang pegawai Diskominfo Sultra yang terdiri atas tiga pria dan seorang wanita berhijab, keluar dari dalam kantor. Plt Kadis Kominfo Syaifullah tak terlihat di antara mereka.
Keempatnya menuju mobil Honda Jazz berwarna merah dengan nomor polisi DT 1362 XE. Dengan menggunakan mobil tersebut, mereka lalu pergi meninggalkan halaman kantor Kejati.
Sejumlah awak media yang menunggu sejak pagi lantas masuk ke dalam kantor Kejati Sultra memastikan apakah Syaifullah telah hadir memenuhi panggilan Kejati.
Dalam buku tamu di meja piket, tertulis lima nama yang kesemuanya dari Kominfo Sultra. Kelima nama tersebut adalah Mustamar, Budiman, Irawati, Saiful, dan Anari. Namun sebelumnya hanya empat yang keluar dari dalam kantor Kejati.
“Mereka tidak lama tadi itu, hanya sekitar lima menit,” kata petugas piket.
Hingga sekitar pukul 12.00 Wita, Plt Kadis Kominfo Syaifullah tidak tampak di sana. Sekretaris Diskominfo pun juga tak terlihat setelah sejak pagi masuk ke dalam salah satu ruangan di Kejati Sultra.
Kasi Penkum Kejati Sultra Herman Darmawan yang diwawancarai mengenai penanganan kasus tersebut menjelaskan, memang hari ini tim penyelidik Kejati Sultra melakukan pemanggilan terhadap Plt Kadis Kominfo Sultra.
“Terhadap panggilan tersebut sudah ada konfirmasi, pak Syaiful belum bisa datang pada jam sebagaimana dalam surat panggilan (Pukul 09.00 Wita, red). Dia minta waktu beberapa jam karena ada kegiatan di Pemprov, informasi dari Pidsus seperti itu,” tutur Darmawan.
Mengenai empat pegawai Dinas Kominfo yang terlihat meninggalkan kantor Kejati Sultra, Darmawan mengatakan, mereka sudah diminta keterangannya, dan hari ini datang melengkapi data-data yang dibutuhkan.
Menyinggung tentang kehadiran Sekdis Kominfo Sultra Yusrianto di Kantor Kejati Sultra, Darmawan mengatakan, kemungkinan yang bersangkutan hanya membawa kelengkapan berkas.
Yang pasti, kata Darmawan, terhadap kasus dugaan pungli ini, tim kejaksaan sedang melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data, bahan, dan keterangan dari pihak-pihak terkait. (jie)