panjikendari.com – Pergantian Sekretaris Dewan (Sekwan) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) dianggap inprosedural. Sejumlah anggota dewan menilai, mutasi Sekwan Muna tidak melalui mekanisme yang ada.
Anggota Komisi I DPRD Muna La Irwan mengatakan, pergantian Sekwan seharusnya dikonsultasikan sebelumnya dengan pimpinan dewan secara resmi melalui surat.
Menurut La Irwan, dalam kasus pergantian Sekwan Muna dari Edi Ridwan ke La Ode Sahuzu tanpa melalui mekanisme yang semestinya. Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna tiba-tiba melakukan pergantian.
Irwan mengakui, Plt Kepala BKPSDM Muna Rustam sebelumnya melakukan komunikasi dengan pimpinan dewan hanya melalui telepon. Bagi Irwan, itu sangat tidak elok. Karena, lembaga DPRD berkedudukan yang sama dalam pemerintahan. “Ini persoalan wibawa. Jangan buat dewan hanya sebagai lembaga stempel,” cibirnya.
Lucunya, kata Irwan, surat resmi dari BKPSDM nanti masuk ke dewan setelah dilakukan pergantian. “Ini menjadi catatan buruk bagi Plt Kepala BKPSDM,” ketus politikus asal Kabawo itu.
Atas persoalan ini, Irwan meminta kepada Bupati Muna untuk mengevaluasi kinerja Kepala BKPSDM karena kebijakan mutasi yang berujung masalah tidak hanya terjadi kali ini tetapi sudah beberapa kali.
“Sudah banyak kesalahan yang dilakukan BKPSDM, maka dari itu, bupati harus melakukan evaluasi. Karena, kalau dibiarkan terus menerus, akan merusak citra pemerintahan,” katanya.
Irwan tak mempersoalkan person sekwan yang dilantik. Namun, harus dilakukan sesuai mekanisme.
Kini, pihak BKPSDM telah memasukan surat resmi ke pimpinan dewan terkait konsultasi pergantian sekwan. Oleh karena itu, Irwan mendesak agar segera dilakukan pelantikan ulang terhadap sekwan. Karena, pelantikan yang lama dinilai melanggar aturan. “Segera lantik, termasuk isi jabatan Kabag Tata Usaha (KTU) di Setwan. Karena, selama ini tugas-tugas di Setwan pincang akibat belum adanya sekwan dan KTU,” pintanya.
Penulis: Kinong
Editor : Jumaddin Arif