Pergantian Sekwan Dianggap Inprosedural, Bupati Muna Diminta Evaluasi BKPSDM

- Penulis

Jumat, 18 Januari 2019 - 17:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

i

panjikendari.com – Pergantian Sekretaris Dewan (Sekwan) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) dianggap inprosedural. Sejumlah anggota dewan menilai, mutasi Sekwan Muna tidak melalui mekanisme yang ada.

Anggota Komisi I DPRD Muna La Irwan mengatakan, pergantian Sekwan seharusnya dikonsultasikan sebelumnya dengan pimpinan dewan secara resmi melalui surat.

Menurut La Irwan, dalam kasus pergantian Sekwan Muna dari Edi Ridwan ke La Ode Sahuzu tanpa melalui mekanisme yang semestinya. Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna tiba-tiba melakukan pergantian.

Irwan mengakui, Plt Kepala BKPSDM Muna Rustam sebelumnya melakukan komunikasi dengan pimpinan dewan hanya melalui telepon. Bagi Irwan, itu sangat tidak elok. Karena, lembaga DPRD berkedudukan yang sama dalam pemerintahan. “Ini persoalan wibawa. Jangan buat dewan hanya sebagai lembaga stempel,” cibirnya.

Lucunya, kata Irwan, surat resmi dari BKPSDM nanti masuk ke dewan setelah dilakukan pergantian. “Ini menjadi catatan buruk bagi Plt Kepala BKPSDM,” ketus politikus asal Kabawo itu.

Atas persoalan ini, Irwan meminta kepada Bupati Muna untuk mengevaluasi kinerja Kepala BKPSDM karena kebijakan mutasi yang berujung masalah tidak hanya terjadi kali ini tetapi sudah beberapa kali.

“Sudah banyak kesalahan yang dilakukan BKPSDM, maka dari itu, bupati harus melakukan evaluasi. Karena, kalau dibiarkan terus menerus, akan merusak citra pemerintahan,” katanya.

Irwan tak mempersoalkan person sekwan yang dilantik. Namun, harus dilakukan sesuai mekanisme.

Kini, pihak BKPSDM telah memasukan surat resmi ke pimpinan dewan terkait konsultasi pergantian sekwan. Oleh karena itu, Irwan mendesak agar segera dilakukan pelantikan ulang terhadap sekwan. Karena, pelantikan yang lama dinilai melanggar aturan. “Segera lantik, termasuk isi jabatan Kabag Tata Usaha (KTU) di Setwan. Karena, selama ini tugas-tugas di Setwan pincang akibat belum adanya sekwan dan KTU,” pintanya.

Baca Juga  Diskominfo Kendari Monev Program Lapor SP4N

Penulis: Kinong
EditorĀ  : Jumaddin Arif

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
Rotasi Dispar Sultra dan Tanda Tanya Pariwisata: Menjaga Napas Panjang Keberlanjutan
Barantin Jaga Sumber Daya Hayati Sultra
KPR Silika Gelar Konsultasi Publik AMDAL di Bombana: Warga dan Pemerintah Sambut Positif
Proyek Terancam Mandek, Aspekindo Desak Solusi soal Tambang Batu di Bombana
Kementerian Transmigrasi dan PATRI Jalin Kerja Sama Strategis untuk Pengembangan Ekonomi Kawasan Transmigrasi
Pangdam Hasanuddin Tinjau Lahan Yon Teritorial Pembangunan di Buton, Siap Pacu Ekonomi Daerah
Amir Hasan Dilantik Jadi Sekda Definitif, Wali Kota Kendari Tekankan Peran Sentral Birokrasi

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Senin, 19 Januari 2026 - 19:17 WITA

Rotasi Dispar Sultra dan Tanda Tanya Pariwisata: Menjaga Napas Panjang Keberlanjutan

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:14 WITA

Barantin Jaga Sumber Daya Hayati Sultra

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:32 WITA

KPR Silika Gelar Konsultasi Publik AMDAL di Bombana: Warga dan Pemerintah Sambut Positif

Selasa, 14 Oktober 2025 - 05:26 WITA

Proyek Terancam Mandek, Aspekindo Desak Solusi soal Tambang Batu di Bombana

Berita Terbaru