panjikendari.com, Muna – Entah karena kurangnya lapangan kerja atau karena tingginya pemahaman masyarakat tentang demokrasi di tingkat desa di Kabupaten Muna, hingga peminat calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) begitu tinggi.
Hal itu dapat dilihat dari membeludaknya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mako Polres Muna. Dalam sepekan terakhir, masyarakat silih berganti datang mengurus SKCK sebagai salah satu syarat pendaftaran calon anggota BPD.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga melalui Kasat Intelkam, IPTU Kaharudin Kaendo menerangkan, dalam sepekan ini, pihaknya kewalahan melayani warga yang mengurus SKCK.
Setiap hari, pihaknya menerbitkan sekitar kurang lebih 90 lembar blanko SKCK. “Untuk pendaftat BPD, sudah ada sekitar 900 blanko yang diterbitkan,” sebut Kaharuddin.
Mantan Kapolsek KPPP itu, dalam pengurusan SKCK dipungut biaya sebesar Rp 30 ribu. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada istitusi Polri.
“Biaya SKCK itu disetor ke kas negara melalui Bank BRI,” katanya.
Dalam pengurusan SKCK, warga terpaksa harus berdesak-desak akibat sempitnya ruangan pelayanan. Sebenarnya warga bisa mengurus SKCK di Polsek, sehingga tidak perlu lagi susah-susah ke Polres.
“Sudah ada beberapa polsek yang alat sidik jarinya lengkap. Polsek-Polsek itu dapat menerbitkan SKCK,” pungkasnya.
Untuk diketahui, BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Anggota BPD dapat dianggap sebagai anggota ‘dewan’ atau ‘parlemennya’ desa.
Keberadaan BPD sendiri diatur dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dalam peraturan ini dijeaskan bahwa BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis.
Jumlah anggota BPD setiap desa ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit lima orang dan paling banyak sembilan orang yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa.
Calon anggota BPD dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur wakil masyarakat yang mempunyai hak pilih. “Calon anggota BPD terpilih adalah calon anggota BPD dengan suara terbanyak,” bunyi Pasal 11 ayat (3) Pemendagri No. 110 Tahun 2016.
Di Kabupaten Muna, terdapat 124 desa. Jika diasumsikan setiap desa dibutuhkan lima anggota BPD maka dibutuhkan 620 anggota BPD untuk semua desa yang ada di Muna. (brj/jie)