Pemkot Kendari Sosialisasi Regulasi Pembangunan Perumahan MBR

- Penulis

Rabu, 27 Maret 2019 - 06:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


				Suasana pertemuan sosialisasi peraturan pembangunan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), di ruang rapat kantor wali kota Kendari, Selasa, 26 Maret 2019.

i

Suasana pertemuan sosialisasi peraturan pembangunan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), di ruang rapat kantor wali kota Kendari, Selasa, 26 Maret 2019.

panjikendari.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan sosialisasi terhadap implementasi atau peraturan tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kegiatan yang berlangsung sehari tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar bertempat di ruang rapat kantor wali kota Kendari, Selasa, 26 Maret 2019.

“Inti dari pertemuan ini membahas implementasi peraturan yang digunakan sebagai dasar dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan terhadap pembangunan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” kata Nahwa Umar.

Adapun peraturan yang dimaksud yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Pemendagri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan bagi MBR di Daerah.

“Serta Surat Edaran Mendagri Nomor 668/1062/SJ tentang Percepatan Pembangunan Perumahan MBR di Daerah,” katanya.

Nahwa mengaku, akan mengusulkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar disepakati tidak ada lagi pungutan yang tidak masuk ke kas daerah secara langsung.

“Jadi kalau pun ada itu biaya administrasi untuk biaya lain-lain itu harus masuk ke kas daerah,” katanya.

Rapat tersebut juga tampak dihadiri oleh beberapa OPD terkait, seperti, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas PUPR, dan DLHK.

Adapula pihak lainnya yang turut mengikuti rapat, di antaranya Ombusman Perwakilan Sultra, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI), dan Asosiasi Pengembang Indonesia. (jie)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Sultra Resmi Tunjuk Muhammad Fadlansyah sebagai Pj Sekda
Yusuf Rimbose Dorong Pemuda Butur Masuk Dunia Kerja, Peran PT GGM Dinilai Buka Peluang bagi Anak Daerah
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
Pertumbuhan Kripto Tinggi, Apakah Investor Indonesia Sudah Aman?
Lebih dari Sekadar Mal: ASHTA District 8 sebagai Destinasi Gaya Hidup Lengkap
Rotasi Dispar Sultra dan Tanda Tanya Pariwisata: Menjaga Napas Panjang Keberlanjutan
Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan
Holding Perkebunan Nusantara Dukung Aksi Solidaritas Petani Sawit untuk Korban Banjir di Aceh dan Sumatera

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 16:37 WITA

Pemprov Sultra Resmi Tunjuk Muhammad Fadlansyah sebagai Pj Sekda

Senin, 18 Mei 2026 - 10:20 WITA

Yusuf Rimbose Dorong Pemuda Butur Masuk Dunia Kerja, Peran PT GGM Dinilai Buka Peluang bagi Anak Daerah

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Senin, 26 Januari 2026 - 07:34 WITA

Pertumbuhan Kripto Tinggi, Apakah Investor Indonesia Sudah Aman?

Senin, 26 Januari 2026 - 07:31 WITA

Lebih dari Sekadar Mal: ASHTA District 8 sebagai Destinasi Gaya Hidup Lengkap

Berita Terbaru