panjikendari.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan sosialisasi terhadap implementasi atau peraturan tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kegiatan yang berlangsung sehari tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar bertempat di ruang rapat kantor wali kota Kendari, Selasa, 26 Maret 2019.
“Inti dari pertemuan ini membahas implementasi peraturan yang digunakan sebagai dasar dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan terhadap pembangunan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” kata Nahwa Umar.
Adapun peraturan yang dimaksud yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Pemendagri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan bagi MBR di Daerah.
“Serta Surat Edaran Mendagri Nomor 668/1062/SJ tentang Percepatan Pembangunan Perumahan MBR di Daerah,” katanya.
Nahwa mengaku, akan mengusulkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar disepakati tidak ada lagi pungutan yang tidak masuk ke kas daerah secara langsung.
“Jadi kalau pun ada itu biaya administrasi untuk biaya lain-lain itu harus masuk ke kas daerah,” katanya.
Rapat tersebut juga tampak dihadiri oleh beberapa OPD terkait, seperti, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas PUPR, dan DLHK.
Adapula pihak lainnya yang turut mengikuti rapat, di antaranya Ombusman Perwakilan Sultra, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI), dan Asosiasi Pengembang Indonesia. (jie)