panjikendari.com – Pemerintah Kota Kendari, melakukan evaluasi penggunaan dan pemanfaatan alat perekam pajak yang sebekumnya telah dioasan pada 79 titik pada rumah makan, restoran, hotel, tempat hiburan, dan parkiran yang ada di Kota Kendari.
Rapat evaluasi itu dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Kendari Hj Nahwa Umar, berlangsung di Ruang Pola Kantor Walikota Kendari, Kamis, 11 Juli 2019.
Pemkot Kendari mengundang pembicara dari Inspektorat Kota Kendari, Bank Sultra, dan Kejaksaan Negeri Kendari untuk berdiskusi secara langsung dengan peserta rapat yang berasal dari para pelaku usaha yang termasuk dalam wajib pajak. .
“Tujuan kegiatan ini agar pemasangan alat perekam pajak itu bisa lebih optimal,” kata Nahwa Umar.
Sekda Kota Kendari mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar segera mengaktifkan alat perekam pajak, karena hal itu merupakan bagian dari perintah Undang-Undang dan program ini merupakan kerja sama antara Korsupgah KPK, Pemkot Kendari, Bank Sultra, dan Kejaksaan Negeri.
“Sehingga mematuhi program ini merupakan bagian dari kewajiban masyarakat sebagai warga negara,” katanya. (jie)