Panjikendari.com, Laworo – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat harus berpikir kembali untuk malas berkantor. Pasalnya, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mubar, Achamd Lamani akan memberikan sanksi kepada ASN yang malas berkantor.
Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda Mubar, Ali Abdin mengatakan, sanksi kepada ASN yang malas berkantor akan segera diterapkan. “Keputusan ini akan segera di ambil jika disiplin ASN mulai menurun,” jelas Abdin, Rabu, 20 Januari 2021.
Kategori sanksi kata Abdin, meliputi sanksi teguran sebanyak tiga kali. Jika tidak diindahkan maka akan diberikan sanksi sesuai prosedur hingga pemberhentian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Pemberian sanksi kepada seluruh ASN malas mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Selain itu kata dia, Perbub Nomor 61 Tahun 2017 tentang disiplin kerja Aparatur Sipil Negara, Pemberhentian TPP, Penundaan KGB, Penundaan Kenaikan Pangkat hingga sanksi Pemecatan.
Sejauh ini, melalui Asisten III, sudah ada beberapa ASN yang diberikan surat teguran lisan dan tertulis karena malas berkantor, mereka diminta untuk kembali melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara.
“Kedisiplinan ASN sudah diperingatkan oleh Plt. Bupati jika ASN di tingkat staf malas dalam menjalankan tugas maka satu tingkat di atasnya juga ikut bertanggung jawab, begitu seterusnya sampai ke kepala dinas,” jelas Abdin.
Penerapan aturan ini kata Abdin, demi meningkatkan kinerja para aparat pemerintah dan memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat. (Hasmid)