panjikendari.com – Tidak membutuhkan waktu lama, aparat kepolisian berhasil mengamankan diduga pelaku penganiayaan dan perusakan terhadap kendaraan dinas polisi saat pesta adat di Desa Lawele, Lasalimu, Buton, pada Minggu dinihari, 21 Oktober 2018.
Ada tujuh orang warga Desa Lawele yang ditangkap dan saat ini sudah diamankan di Polres Buton untuk proses lebih lanjut. Mereka adalah Agus Saputra (27), Roman (28), Askar (17), Sofian Waelisa (21), Manila (24), dan Nurdin (20).
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt, menyampaikan, para pelaku diduga melakukan aksi vandalisme atau perusakan dan penghancuran serta membakar kendaraan dinas milik Polri.
Tindakan brutal mereka berawal dari keinginan masyarakat untuk berjoget ria merayakan pesta adat tersebut, namun tidak mendapat restu dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dan kepolisian.
“Pada dasarnya memang para pelaku sudah dipengaruhi minuman beralkohol,” ujar Harry, melalui rilisnya, Minggu 21 Oktober 2018.
Harry belum bisa memastikan total kerugian materi yang ditimbulkan akibat insiden tersebut karena masih dilakukan perhitungan oleh pihak berkompeten.
Peristiwa ini mengundang perhatian Kapolda Sultra Brigjen Pol Iriyanto. Kapolda turun langsung ke lokasi kejadian memimpin pertemuan bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan tokoh-tokoh masyarakat di wilayah Buton.
Penulis: Odhe
Editor : Jumaddin Arif