panjikendari.com, Muna Barat – Setelah seorang paman dilaporkan menghamili keponakannya, kini terungkap orangtua setubuhi anak gadisnya sendiri. Lagi-lagi kejadiannya di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kali ini diilakukan ET alias AS (50), warga Desa Wapae, Kecamatan Tiworo Tengah. Pria setengah abad itu tega meniduri anak kandungnya sendiri inisial RA yang masih duduk di bangku kelas dua SMP.
Kejadiannya pada bulan Januari 2019. Kala itu, malam sekitar pukul 23.00 Wita, RA sedang tidur pulas di kamarnya. Tiba-tiba ET masuk ke dalam kamar dan langsung meraba pinggang RA. Spontan RA kaget dan terbangun. RA tambah kaget mengetahui kalau ternyata yang datang adalah orangtuanya.
RA tak bisa apa-apa. Ia hanya pasrah setelah mendapat ancaman dari bapaknya, ET, bahwa RA akan dibunuh jika macam-macam, apalagi sampai melaporkan hal itu kepada ibunya. Atas ketidakberdayaan RA, ET pun beraksi. Dia melucuti pakaian anaknya. Parasili! (bahasa Muna, artinya; bukan main!)
Malam itu menjadi malam naas bagi RA. Di saat usianya yang masih tergolong di bawah umur, RA terpaksa harus meladeni nafsu bejat ayahnya dengan melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.
Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut saat ini sudah ditangani pihak Polres Muna. Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ogen Sairi mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada kamis, 21 Februari 2019.
“Pelaku langsung diamankan di Mako Polsek Tiworo Tengah. Namun hanya beberapa jam, pelaku lalu dibawa ke Polres Muna karena dia nekat ingin menyakiti diri dengan membenturkan kepala di tembok sel tahanan Polsek,” katanya.
Sebelum peristiwa ini terbongkar, ibu korban, SR (32) melaporkan tindakan penganiayaan AS kepada anaknya pada Kamis 21 Februari 2019 sekitar pukul 09.30 Wita. Saat pengusutan perkara penganiayaan itulah sang anak mengakui bahwa dirinya dicabuli sang ayah.
Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, korban disetubuhi oleh bapaknya sendiri sejak masih duduk di bangku kelas 1 SMP. Terakhir pelaku menyetubuhi anaknya pada bulan Januari 2019 yang lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Subs pasal 82 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (brj/jie)