panjikendari.com, Bombana – Menyikapi pengaduan masyarakat tentang banyaknya nelayan dari luar masuk menangkap ikan ke perairan Bombana, DPRD Bombana, Senin, 4 Februari 2019, melakukan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat di ruang rapat dewan.
Turut hadir dalam RDP tersebut Wakil Bupati Bombana Johan Salim, Ketua DPRD Bombana Andi Firman beserta anggotanya yakni H Amborape, H Rusdi, Makmur, Ahmad Yani, Sukur, dan Heryanto.
Hadir pula Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sultra Askabul Kijo, para pemilik SPBUN, KNPI Bombana dan masyarakat nelayan. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bombana Andi Firman.
Saat membuka rapat, Andi Firman menjelaskan duduk persoalan sebagaimana yang dikeluhkan oleh nelayan, bahwa banyak nelayan asal Sulawesi Selatan (Sulsel) yang masuk menangkap ikan di perairan Bombana dengan menggunakan alat tangkap moderen.
Andi Firman menuturkan, kondisi ini sangat merugikan nelayan lokal Bombana yang kehidupan sehari-harinya bergantung dari hasil laut.
Selain itu, lanjut Andi Firman, nelayan juga mengeluhkan adanya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Nelayan (SPBUN) yang melayani nelayan dari luar Bombana sehingga stok menjadi terbatas.
Oleh karena itu, politikus PAN ini berharap, melalui rapat dengar pendapat kali ini dapat melahirkan solusi untuk menjawab persoalan yang ada supaya tidak terjadi keributan antar sesama nelayan.
Dalam rapat tersebut, Kepala DKP Bombana Sarif, menyampaikan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin kepada nelayan dari luar untuk menangkap ikan dalam perairan Bombana.
“Kami tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan izin itu, yang berwewenang mengeluarkan izin yaitu DKP Provinsi, bukan kami,” jelas Sarif.
Mengenai SPBUN yang melayani nelayan luar, Sarif mengatakan, mestinya yang bisa mengambil BBM subsidi adalah khusus nelayan Bombana yang memiliki izin.
“Jadi kami harapkan kepada pemilik SPBUN jangan menjual BBM nya kepada nelayan yang tidak memiliki izin apalagi itu nelayan luar,” harap Sarif.
Sementara itu, Kepala DKP Provinsi Sultra Askabul Kijo menjelaskan, menurut data yang dimiliki, potensi ikan di Sultra mengalami peningkatan sehingga bisa dinikmati oleh nelayan dari luar.
Hanya saja, kata dia, sesuai Permen KP No. 36 Tahun 2014 Tentang Andon Penangkapan Ikan, setiap nelayan yang akan melakukan penangkapan ikan di luar wilayah domisili administrasi harus memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Andon.
Dalam Permen tersebut, juga mengharuskan adanya perjanjian penangkapan ikan antar-kepala daerah jika wilayah tangkapannya lintas daerah dalam satu provinsi. Surat perjanjiannya harus diketahui oleh gubernur.
Sedangkan penangkapan ikan lintas provinsi harus ada perjanjian antar-gubernur, atau antar-bupati, atau antar-wali kota, atau antar-bupati dengan wali kota yang didahului dengan kerja sama antar-gubernur.
Masih berdasarkan Permen tersebut, Gubernur berwewenang menerbitkan SIPI Andon untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran diatas 10 hingga 30 gross tonnage (GT) bagi nelayan yang melakukan andon penangkapan ikan di wilayah administrasinya.
Sedangkan bupati/wali kota berwewenang menerbitkan SIPI Andon untuk kapal penagkap ikan dengan ukuran diatas 5 hingga 10 GT.
“Jadi, jika nelayan luar tidak memiliki izin maka wajib dipulangkan atau kapalnya disandarkan di dermaga, tidak diperbolehakan untuk beroperasi. Pihak aparat kepolisian bagian laut, harus melarang itu. Karena nelayan yang tidak meniliki izin adalah nelayan ilegal,” ucapnya.
Mencermati penjelasan pihak DKP Sultra, Ketua DPRD Bombana Andi Firman mengharapkan kepada pihak DKP Bombana untuk segera mendata nelayan-nelayan yang memiliki dan tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam Permen KP tersebut.
Ia juga meminta kepada DKP Bombana untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penertiban para nelayan yang beroperasi di wilayah Bombana.
“Kami berharap dinas terkait untuk kembali mendata jumlah nelayan yang ada di Bombana. Jika nelayan yang belum memiliki izin segera membuat izin,” tegasnya. (ode)
Editor : Jumaddin Arif