Mutasi Pejabat di Muna Masih Menyisakan Masalah

- Penulis

Senin, 27 Agustus 2018 - 16:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


				Asisten komisioner KASN, Andi Abu Bakar.

i

Asisten komisioner KASN, Andi Abu Bakar.

panjikendari.com – Mutasi pejabat eselon II dan III lingkup pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) baru-baru ini ternyata masih masalah.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencium adanya indikasi pelanggaran dalam mutasi tersebut, khususnya terkait pemberhentian pejabat dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama yang masih memenuhi syarat.

Asisten Komisioner KASN, Andi Abu Bakar, saat ditemui di Kendari, mengungkapkan, pihak KASN telah menerima laporan atau informasi lisan bahwa terdapat 18 pejabat JPT pratama yang masih memenuhi syarat di Kabupaten Muna, diganti. Pergantian tersebut diduga kuat bertentangan dengan rekomendasi KASN.

Andi Abu Bakar menuturkan, pihak KASN telah mengeluarkan rekomendasi terhadap hasil uji kompetensi 32 pejabat yang akan mengisi JPT di lingkup pemerintah daerah Muna.

Menurutnya, rekomendasi dikeluarkan setelah melalui evaluasi, penelusuran data dan informasi serta klarifikasi dan rasionalisasi hasil uji kompetensi, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan, khusunya PP No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Andi mengungkapkan, ada tiga klasifikasi dalam rekomendasi tersebut, yaitu, klasifikasi memenuhi syarat, masih memenuhi syarat, dan tidak memenuhi syarat.

“Jadi kalau misalnya dalam menindaklanjuti rekomendasi itu terjadi pemberhentian 18 JPT Pratama, kuat dugaan ada kebijakan PPK yang dilaksanakan tidak sesuai dengan rekomendasi KASN. Karena tidak ada yang direkomendasikan untuk diberhentikan dari jabatan,” terang Andi tanpa menyebutkan 18 pejabat JPT yang diberhentikan tersebut, usai menghadiri diseminasi seleksi terbuka pengisian JPT pratama lingkup Pemda Buton Utara yang dilaksanakan Omudsman RI Perwakilan Sultra, di salah satu hotel, Senin, 27 Agustus 2018.

Andi menjelaskan, klasifikasi pejabat yang masih memenuhi syarat dan memenuhi syarat tidak bisa diberhentikan dari jabatan. Akan tetapi bisa dimutasi antar-JPT pratama.

Baca Juga  Wali Kota Kendari Cek Kesiapan Rusunawa untuk Isolasi Covid-19

Terkait masalah ini, kata Andi, pihak KASN meminta kepada pelapor untuk menyampaikan laporannya secara resmi. Setelah itu, KASN akan mengumpulkan informasi dan data serta klarifikasi kepada PPK dalam hal ini Bupati Muna tentang pemberhentian 18 pejabat JTP pratama di Kabupaten Muna.

“Sampai saat ini kita masih dalam proses meminta informasi dan data serta klarifikasi,” ujarnya.

Penulis: Jumaddin Arif

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan
Al-Munawwir Stable & Archery Reborn Gelar Pelatihan Dasar Berkuda di Kendari
Perjuangan Ojol Perempuan di Kolaka, Menghidupi Keluarga dari Jalanan
Direktur PT Tiran Nusantara Group: Kesehatan Karyawan Kunci Produktivitas Perusahaan

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:34 WITA

Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:21 WITA

Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan

Berita Terbaru