panjikendari.com – Mutasi massal ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Muna oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna Dinilai semena-mena dan tanpa dasar aturan jelas.
Bahkan disinyalir mutasi tersebut sarat muatan politik balas dendam karena korban mutasi tidak mendukung petahana pada Pilkada Muna.
“Kami menduga, mutasi ratusan guru di Muna sarat balas dendam,” tukas salah Koordinator Forum ASN Watch Sultra, Sarjoyo, dalam siaran persnya yang diterima panjikendari.com, Senin, 22 Maret 2021.
Sarjoyo menyampaikan, berdasarkan investigasi di lapangan, pihaknya menemukan beberapa fakta yang memilukan dan menjadi kecelakaan fatal dunia pendidikan di Muna.
Sarjoyo mencontohkan beberapa kasus. Misalnya, pemutasian guru di SDN 7 Kabawo Kabupaten Muna; seluruh PNS yang mengajar kelas 1 sampai kelas 6 dipindahtugaskan, menyisakan dua guru honorer yang mengampuh mata pelajaran Pendais dan Penjaskes.
Kemudian, lanjut dia, di SDN 7 Kabangka terdapat 8 guru. Sebanyak 7 orang dimutasi tinggal menyisakan 1 orang guru kelas 1.
“Yang lucu, guru SDN 6 Katobu atas nama Herida Efendi menerima SK mutasi tertanggal 3 Maret 2021 sementara yang bersangkutan menerima SK pensiun tertanggal 1 maret 2021. Luar biasa kan?” tukas Sarjoyo.
Selain itu, kata dia, mutasi massal ini menyebabkan beberapa guru terancam tidak menerima sertifikasi karena tidak cukup jam yang disyaratkan (24 jam).
Buktinya, di SMP Negeri 2 Kabawo untuk guru mata pelajaran IPS yang keluar 1 orang yang masuk 2 orang, sehingga 1 orang terancam tidak menerima sertifikasi. Di SDN 1 Bone yang masuk 2 orang sementara sekolah ini telah memiliki guru yang cukup. Di SMPN 1 Pasir Putih memiliki 2 orang guru IPS, sementara ada lagi guru IPS yang ditempatkan di sekolah tersebut.
Bukan hanya itu, Sarjoyo menemukan SK atas nama Wa Ode Hidayake cacat administrasi berupa tidak adanya tanggal penetapan SK dan tidak dicap stempel.
“Kemudian, ada beberapa pasangan suami istri dipindahtugaskan secara bersamaan ke sekolah yang berbeda dan saling berjauhan. Mutasi kali ini benar-benar paling tragis dan miris,” katanya.
Menurut Sarjoyo, mestinya mutasi harus berdasarkan pertimbangan jelas, seperti kebutuhan guru dengan kompetensi khusus.
Forum ASN Watch Sultra menduga bahwa mutasi ini merupakan imbas dari Pilkada Muna 2020 dimana guru yang tidak mendukung calon petahana mendapat ganjaran dengan dipindahtugaskan.
“Dan kami menduga ini merupakan dendam politik. Kalau memang Bupati Muna adalah orang yang bijak dalam memimpin seharusnya Bupati Muna tidak menggunakan politik balas dendam dengan cara memutasi guru-guru seperti itu,” kata Sarjoyo.
Sarjoyo mengatakan, jika benar mutasi guru di Kabupaten Muna karena tidak mendukung calon petahana maka pihak yang telah memutasi telah melanggar undang undang.
Menurut kajian Forum ASN Watch Sultra, mutasi tersebut melanggar beberapa regulasi. Pertama, UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen Pasal 2 ayat (1) bahwa guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah dapat dipindahtugaskan antar provinsi, antar kabupaten/antar kota, antar kecamatan maupun antar satuan pendidikan karena alasan kebutuhan satuan penddikan dan/atau promosi.
Kedua, Permendiknas No 20 Tahun 2010 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di Bidang Pendidikan. Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 24 Ayat (1) bahwa Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing, menjamin terwujudnya maslahat tambahan kepada Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat dan Pasal 62 ayat (2) Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilakukan berdasarkan kebutuhan guru di tingkat nasional maupun di tingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, Juknis Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor : 05/X/PB/2011; Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011; Nomor 48 Tahun 2011; Nomor 158/PMK.01/2011; Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, Bab (3) Mekanisme Pelaksanaan, Bagian (B) Pemindahan Guru PNS, Angka (2) Pemindahan guru ke Satuan Pendidikan lain: Penetapan guru yang harus dipindahkan didasarkan atas pertimbangan sebagai berikut :
a. Pemenuhan kebutuhan guru dalam rangka peningkatan mutu pendidikan berdasarkan penilaian kinerja.
b. Pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka perminggu di sekolah tujuan.
c. Rasionalisasi jarak, waktu tempuh dan akses dari tempat tinggal ke lokasi satuan pendidikan baru.
Di sisi lain, lanjut Sarjoyo, jika mutasi massal ini dilakukan dengan kepentingan dinas sebagaimana tercantum dalam konsederan SK mutasi tanpa mempertimbangkan kepentingan peserta didik, masyarakat, dan kepentingan guru, dapat diartikan bahwa sejumlah guru telah diperlakukan secara semena-mena oleh Pemda Muna yang pada kenyataannya selama menjalankan tugas, mereka tidak pernah melakukan kesalahan atau lalai.
Hal itu, kata dia, terbukti dengan tidak adanya teguran indispliner baik lisan maupun tulisan dari atasan langsung mereka dalam hal ini kepala sekolah, terlebih lagi dari kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Muna maupun kepala BKPSDM.
“Kalaupun benar bahwa guru yang bersangkutan dimutasi akibat tidak mendukung petahana dalam pilkada tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan hukuman dalam bentuk memindahtugaskan guru ke tempat yang jauh dari lokasi tempat tinggal sehingga harus hidup terpisah dari suami/istri/anak. Bahkan guru yang sudah memasuki pensiun dini dan lagi beberapa bulan akan memasuki masa pensiun pun juga mendapat mutasi,” tutup Sarjoyo.
Seperti diketahui, dalam konsiderans pemutasian tersebut, pihak BKPSDM memperhatikan salah satunya Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna Nomor: 800/143 tanggal 2 Februari 2021 perihal Usulan Mutasi Guru Jenjang SD dan SMP Tahun 2021.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna, Ashar Dulu, yang dikonfirmasi mengenai mutasi massal tersebut mengatakan, mutasi yang dilakukan sebagai penyegaran sekaligus mengisi kekosongan guru di beberapa sekolah.
Melalui pesan WhatsApp-nya, Asar menyampaikan, yang melakukan mutasi adalah BKPSDM. “Dikbud menindaklanjuti pemantauan di sekolah atas penyesuaian dengangn dapodik,” singkatnya. (jie)