Oleh: Al Abzal Naim
(Ketua Bawaslu Kabupaten Muna)
Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan sarana untuk berkampanye dengan materi berupa visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu.
Patronisasi hal ini adalah Ketentuan Umum Pasal 1 angka 28 PKPU 23 Tahun 2018. APK menjadi perayu pemilih dengan mengenalkan hal-hal gagasan, program, serta hal lainnya yang tidak bertentangan dengan larangan kampanye bagi kontestan Pemilu.
Faktual
Rabu, 23 Januari 2019 berdasarkan proses pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Muna dibeberapa titik pemasangan APK yang ditentukan oleh Surat Keputusan KPU (SK KPU) Kabupaten Muna Nomor : 39/PL.01.5-Kpt7403/Kab/IX/2018 telah ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak mencantumkan visi-misi.
Hal ini bukanlah hal yang sepele. Sebab, jika mencermati standarisasi APK, haruslah berkesesuaian dengan apa yang menjadi original intent dari Kampanye itu sendiri, yakni materi kampanye. Hal ini dapat ditilik pada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 274 ayat (1) jo. Pasal 19 PKPU 23 Tahun 2018 ayat 1 huruf c. Kedua norma tersebut memuat expressive verbis bahwa Materi kampanye meliputi visi-misi, program dan atau citra diri.
Materi dan APK
Secara teknis, Pasal 19 PKPU 23 Tahun 2018 ayat 1 huruf c, menyebutkan bahwa materi kampanye meliputi : visi-misi, program, dan/atau citra diri dari calon anggota DPD untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD. Notabene, sebagaimana standarisasi APK, secara khusus haruslah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 28 berbunyi Alat Peraga Kampanye. Bahwasanya APK adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu.
Jika ditilik, muatan norma APK sesungguhnya tersistematisasi dari UU Pemilu Bab VII tentang Kampanye. Bahwasanya kampanye, materi dan sarana sudah ditentukan. APK sebagai sarana kampanye patut memuat materi kampanye berbasis norma yang telah ditentukan. Secara materil muatannya diarahkan (vide:Pasal 20 PKPU 23/2018) dan diberi batasan – sebagaimana batasan/larangan muatan materi kampanye (vide:Pasal 280 UU Pemilu)
Harmonisasi
Pasal 33 ayat 3 mengarahkan bahwa perihal fasilitasi pemasangan APK oleh KPU ditetapkan oleh KPU. Pasal ini dan ketentuan yang memuat kewajiban lain yang difasilitasi KPU membuahkan Keputusan KPU 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye dalam Pemilihan Umum. Hal yang perlu ditilik disini adalah sebagaimana sifatnya, sebuah Keputusan (Besichking) pada dasarnya bukanlah Peraturan (Regeling).
Salah satu hal yang membedakannya adalah keberlakuannya. Yakni Keputusan berlaku internal, sedang Peraturan berlaku keluar. Bahwasanya Keputusan KPU 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 adalah petunjuk teknis yang berlaku dan dipertanggungjawabkan internal dari KPU sendiri.
Permasalahan muncul ketika terdapat standarisasi APK yang disharmoni. Keputusan aquo notabene men-standarisasi pula APK. Pasal 1 angka 28 PKPU 23/2018 berbunyi Alat Peraga Kampanye adalah Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu. Sifatnya imperatif. Sedang salah satu poin materi kampanye di Keputusan KPU aquo teridentifikasi mengkonversinya menjadi fakultatif saja. Misalnya, di materi kampanye pada iklan di media cetak, elektronik dan daring.
Pertanggungjawaban
KPU dapat memfasilitasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam PKPU 23 Tahun 2018 Pasal 32 ayat (1). Hal-hal yang difasilitasi oleh KPU terkhusus soal APK, pada dasarnya memuat norma fakultatif dengan mencuatkan bahwa KPU memfasilitasi. KPU sebagai fasilitator bertanggungjawab dalam memenuhi kualifikasi yang dimaksud, termaksud secara khusus memastikan materi dan desain APK yang secara normative hanya disebutkan ‘difasilitasi’.
Bahwasanya makna ‘fasilitasi’ tidak serestriktif dimaknai KPU hanya mencetak-pasang saja, namun lebih dari itu, KPU harus memastikan APK memiliki materi yang berbasis UU Pemilu dan PKPU Kampanye. Fasilitasi ini sebagai bentuk melindungi right to vote , dimana pemilih berhak terhadap kualitas kampanye yang ditetapkan oleh regulasi kepemiluan yakni UU Pemilu dan juga PKPU Kampanye. (**)