panjikendari.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada akhirnya menyurati Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menunda proses seleksi jabatan sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Sultra.
Perintah penundaan seleksi jabatan Sekda Sultra itu tertuang dalam surat berkop lambang garuda nomor: 121.74/4773/SJ tertanggal 16 Juli 2018, ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo, cap stempel, yang beredar di media sosial.
Mengawali surat tersebut, Mendagri menyampaikan bahawa dalam menjaga suasana kondusif pasca pelaksanaan Pilkada di Provinsi Sulawesi Tenggara, maka saudara Pj Gubernur Sulawesi Tenggara agar mengedepankan langkah-langkah preventif dalam memelihara kondisi sosial politik yang sudah tercipta baik sampai saat ini.
Adapun upaya preventif tersebut diantaranya: pertama, senantiasa melakukan konsolidasi sosial, politik dan pemerintahan di masa transisi sampai dengan pelantikan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara terpilih.
Kedua, mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketiga, prinsip kehati-hatian dan kecermatan dalam mengurai dinamika sosial politik serta batasan kewenangan yang dimiliki oleh penjabat agar menjadi acuan sebelum mengambil keputusan yang sifatnya strategis.
Keempat, sehubungan dengan hal tersebut maka kebijakan terkait penataan perangkat daerah baik yang sifatnya mutasi dan/atau pengisian jabatan agar ditunda dan ditinjau kembali.
“Termasuk di dalamnya menunda proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara,” tulis Mendagri Tjahjo Kumolo dalam surat tersebut. (jie)