panjikendari.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara, kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkorba di wilayah hukumnya.
Bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna, tim pemberantas narkoba Polres Muna dibawah komando AKP Muhammad Ogen Sairi, Sabtu malam, 6 Oktober 2018, berhasil menangkap dua terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Mereka adalah CR, warga Kelurahan Wamponiki, dan BY, warga Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu.
Saat penangkapan, satu diantaranya, dalam hal ini CR, terpaksa diberondong dengan lima butir peluru karet karena melakukan perlawanan terhadap polisi. Hadiah peluru tepat mengenai kedua pahanya.
Kejadiannya pada Sabtu, 6 Oktober 2018, sekitar pukul 00:00 Wita dini hari. Awalnya CR dibekuk di areal perkantoran Dinas Pemadam Kebakaran karena adanya laporan dari masyarakat. Dari CR, polisi mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 1,6 gram.
Dari pengembangan CR, polisi kemudian menyambangi kediaman BY dan melakukan penggerebekan. BY pun tak berkutik saat dibekuk, karena hasil penggeladahan ia terbukti memiliki Sabu sebanyak 3,7 gram yang sebelumnya ia sembunyikan.
“Iya, benar tadi malam kita lakukan penangkapan. Total BB-nya sebanyak 5,3 gram dari dua orang pelaku. Salah satunya dihadiahi lima butir peluru karet, karena melawan aparat saat diamankan,” kata Kasat Narkoba Polres Muna, AKP Muhammad Ogen Sairi saat dikonfirmasi.
Kata dia, kedua pelaku tersebut kini telah meringkuk di balik jeruji besi Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya dikenakan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Bagi masyarakat yang mengetahui atau melihat adanya transaksi Narkoba supaya segera melaporkan kepada kami, agar tak ada lagi masyarakat yang terjerumus dalam penyalahgunaan barang haram tersebut,” tandasnya.
Penulis: Erwino
Editor : Jumaddin Arif