panjikendari.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari bersama KPU dan Pemerintah Kota Kendari berencana akan melakukan penertiban terhadap baliho-baliho peserta Pemilu 2019 yang belum sesuai peraturan KPU.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Kendari, La Ode Hermanto, mengaku, dari semua baliho yang telah terpasang dalam wilayah Kota Kendari, mayoritas belum sesuai peraturan yang ada, terutama mengenai konten dan titik pemasangan.
Hermanto menjelaskan, dalam PKPU No 23, No 27, dan No 33 Tahun 2018 mengatur tentang ukuran, konten, dan tempat pemasangan baliho.
Menurut dia, sejumlah calon peserta Pemilu 2019 dalam Kota Kendari belum sepenuhnya mengikuti PKPU tersebut dalam menyediakan dan memasang alat peraga kampanye (APK).
“Okelah, ukuran baliho yang terpasang rata-rata dibawah ukuran standar 4×7 meter. Tapi para calon ini belum memerhatikan apa-apa saja materi yang harus dimasukkan dalam APK itu.”
“Salah satu diantaranya yang harus dimasukkan adalah visi-misi parpol. Termasuk diperhatikan titik pemasangannya. Ini yang belum dipahami oleh para calon,” jelas Hermanto saat ditemui di kegiatan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang diselenggarakan KPU Kota Kendari, di Kantor Kelurahan Mandonga, Rabu, 17 Oktober 2018.
Mantan Ketua PPK Kecamatan Kendari ini mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan pihak Bawaslu Kota Kendari, 80 persen APK yang terpasang belum sesuai dengan standar yang ditentukan PKPU.
Bahkan, kata dia, banyak APK yang terpasang di fasilitas tempat ibadah, fasilitas pendidikan, dan perkantoran. “Itu banyak kita temukan,” ungkapnya.
Atas segala persoalan yang menjadi temuan Bawaslu Kota Kendari tersebut, Hermanto mengaku sudah menyampaikan kepada parpol-parpol untuk berinisiatif menurunkan sendiri APK yang belum memenuhi syarat peraturan yang ditetapkan.
Namun demikian, kata Hermanto, sampai saat ini belum ada upaya dari parpol untuk menurunkan baliho-baliho yang terpasang dan melanggar. Padahal, KPU juga sudah menyosialisasikan PKPU dan titik-titik yang dipasangi baliho.
Karena itu, dalam waktu dekat ini, tegas Hermanto, pihaknya bersama KPU dan Pemkot Kendari akan melakukan penertiban terhadap baliho-baliho peserta Pemilu yang melanggar.
“Kita sudah koordinasi, bersama KPU dan Pemkot. Sebenarnya kita sepakati pekan ini. Tapi karena ada kegiatan KPU yang tak kalah lebih penting, yaitu, program GMHP ini, maka kemungkinan akan diundur pekan depan,” pungkas Hermanto.
Penulis: Jumaddin Arif