panjikendari.com – KPU RI menemukan lima bakal calon legislatif (bacaleg) untuk tingkatan DPR RI yang pernah terjerat kasus korupsi. Oleh KPU, kelimanya langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Karena itu, KPU RI meminta partai politik mengganti lima bakal calon anggota legislatif yang pernah diproses hukum karena terjerat kasus korupsi tersebut.
“Yang seperti ini bisa kami langsung eksekusi. Memberikan status TMS (tidak memenuhi syarat,-red). Kami kembalikan parpol untuk diganti,” tutur komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, ditemui di kantor KPU RI, Senin, 23 Juli 2018.
Dia menjelaskan, berdasarkan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan, pihaknya baru menemukan lima caleg anggota DPR RI yang berstatus mantan napi korupsi.
Pihak lembaga penyelenggara Pemilu itu menemukan lima caleg tersebut setelah mereka melampirkan daftar riwayat hidup. Sayangnya, KPU RI tidak merilis kelima nama bacaleg eks koruptor itu.
Ada dasar salinan putusan yang menyatakan mereka pernah dipidana kasus korupsi. “Dari dua parpol peserta Pemilu 2019. Itu baru yang kita temukan. Itu hanya untuk DPR RI,” kata dia, seperti dilansir Tribunnews.com.
Menurut dia, tahapan pendaftaran dan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan caleg masih berlangsung lama.
Adapun pengumuman DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota akan dilakukan pertengahan September mendatang.
Namun, dia menilai, tidak menutup kemungkinan nama-nama mantan narapidana korupsi akan dicantumkan selama proses tersebut. Meskipun begitu, dia menegaskan, akan mencoret nama yang tidak memenuhi syarat.
“Jadi tidak ada istilah kecolongan. Tidak ada, karena pada setiap tahapan kami bisa mengeksekusi jika ditemukan mantan napi korupsi. Bahkan apabila sudah sampai tahapan penetapan DCT bisa dieksekusi,” katanya.
Sedangkan untuk caleg di tingkatan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dia melanjutkan, jajaran KPU di daerah terus bekerja. Termasuk mencari salinan putusan yang menyatakan caleg itu pernah dipidana karena kasus korupsi.
“Beberapa sudah langsung di TMS kan dikembalikan ke parpol untuk diganti. Sebagian lain masih melengkapi salinan putusan. Sehingga dalam mengambil keputusan, TMS statusnya, kami punya dasar yang kokoh berupa salinan putusan,” tuturnya.
Berdasarkan komunikasi dengan salah satu petinggi pimpinan parpol, dia mengklaim, caleg berstatus TMS akan langsung dilakukan pergantian.
“Hasil komunikasi dengan salah satu pimpinan parpol terkait hal itu, parpol berkenan mengganti. Akan diganti. Saya tak tahu mereka keberatan atau tidak. Tetapi mereka akan mengganti,” ujarnya. (tnc/jie)