panjikendari.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia meminta kepada Wali Kota Kendari untuk menunda atau menangguhkan penggusuran/pembongkaran Pasar Panjang Bonggoeya hingga adanya kesepakatan yang dapat diterima semua pihak.
Permintaan itu disampaikan Komnas HAM melalui suratnya No. 0.097/K-PMT/I/2019 tertanggal 28 Januari 2019 yang ditandatangani oleh komisioner Kmonas HAM RI, Subkomisi Penegakan Hak Asasi Manusia, Amiruddin.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengaku telah menerima surat tersebut dan telah diserahkan kepada Bagian Hukum Pemkot Kendari untuk dikaji lebih lanjut. “Kita sudah terima, kita sudah baca, makanya saya serahkan kepada Bagian Hukum untuk dikaji kira-kira aspek-aspek mana yang harus kita sesuaikan,” kata Sulkarnain kepada sejumlah wartawan, Rabu, 13 Februari 2019.
Pada dasarnya, kata dia, Komnas HAM juga mengetahui serta memahami aturan dan perundang-perundangan yang juga menjadi landasan Pemerintah Kota Kendari dalam mengambil kebijakan. “Dan saya kira ini persoalan komunikasi kalau kita juga diberikan kesempatan kepada Komnas HAM saya kira jauh lebih baik.
Mengenai persoalan pedagang Pasar Panjang, Sulkarnain menyampaikan, pada prisnsipnya Pemerintah Kota Kendari mengutamakan dialog. “Dan itu saya sudah sampaikan kepada pedagang saat rapat di DPRD kemarin,” ujarnya.
Pemkot, lanjut dia, akan memberikan penjelasan dan kesempatan seluas-luasnya kepada masayarakat khususnya para pedagang untuk memahami terlebih dahulu apa yang dinginkan oleh pemerintah Kota Kendari.
“Kalau mereka dengar, kemudian bisa memahami apa yang dinginkan oleh pemerintah kota, saya kira akan sejalan. Karena kan kita sama-sama ingin agar kesejahteraan masyarakat dapat meningkat termasuk para pedagang,” katanya.
Sekadar diketahui, surat Komnas HAM tersebut berkaitan dengan adanya pengaduan langsung yang dilakukan oleh Abdul Rajab dkk, perihal adanya indikasi pelanggaran HAM atas tindakan penggusuran.
Pengadu merupakan perwakilan dari setidaknya 55 pedagang eks Pasar Panjang yang menolak rencana pembongkaran eks Pasar Panjang oleh Pemkot Kendari.
Terdapat beberapa pokok yang disampaikan pengadu, berisi tentang kronologis, mulai dari musibah kebakaran Pasar Wua-Wua yang terjadi pada tanggal 18 September 2010 hingga terjadinya penggusuran di Pasar Panjang.
Sehubungan dengan hal itu dan sesuai kewenangan pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM RI dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, maka Komnas HAM meminta kepada Wali Kota Kendari untuk menunda atau menangguhkan penggusuran/pembongkaran hingga adanya kesepakatan yang dapat diterima semua pihak.
“Hal ini mengingat hak-hak para pedagang berpotensi terlanggar bila penggusuran tetap dilakukan. Untuk itu, kami meminta Saudara (Wali Kota Kendari, red) untuk kembali membuka akses musyawarah/negosiasi dengan para pedagang,” begitu salah satu bunyi surat Komnas HAM.
Dalam surat itu juga, Komnas HAM meminta klarifikasi Wali Kota Kendari terkait permasalahan penggusuran Pasar Panjang tersebut dan perencanaan Pemkot Kendari terkait penanganan pasca-penggusuran. (jie)