panjikendari.com – Dalam rangka pencapaian target kinerja tahun 2019 dan upaya mewujudkan satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan apel komitmen janji kinerja tahun 2019.
Apel komitmen janji kinerja tersebut dirangkaikan dengan pencanangan pembangunan satuan kerja zona integritas menuju WBK dan WBBM.
Acara tersebut berlangsung di lapangan upacara Kantor Kemenkumham Sultra, Kamis, 10 Januari 2019, diikuti seluruh pegawai lingkup Kemkumham Sultra yang ada di Kendari, dan dihadiri Kapolda Sultra Brigjen Pol Iriyanto, Kajati Sultra Mudim Aristo, dan Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra Mastri Susilo.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kakanwil Kemenkumham Sultra Sofyan, mengatakan, acara ini adalah bagian dari langkah pertama dalam mengokohkan komitmen untuk mewujudkan good governance di lingkungan Kemenkumham yang tentu saja akan berkontribusi positif bagi pembangunan hukum dan HAM di Indonesia.
“Saya harap acara ini bukan bersifat seremonial saja, tetapi benar-benar dimaknai sebagai persiapan kita bekerja di tahun 2019. Jadikan momentum ini sebagai fondasi dasar bagi keberhasilan kita di tahun 2019,” kutip Sofyan.
Disampaikan, target kinerja yang telah disusun dan disepakati sebagai salah satu instrumen kerja, untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Deklarasi kinerja yang sudah kita ucapkan tadi, adalah bentuk komitmen dalam melaksanakan target-target yang telah disepakati.”
“Demikian juga dengan pencanangan zona integritas dan penandatanganan pakta integritas adalah bagian dari ikhtiar kita dalam mewujudkan Kemenkumham untuk terus berintegritas, bersih, dan bebas korupsi,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra Mastri Susilo, mengatakan, sebagai salah satu tim penilai nasional bersama Menpan-RB dan KPK, Ombudsman memberikan apresiasi kepada Kemenkumham yang telah mencanangkan zona integritas menuju WBK dan WBBM.
Menurut Mastri, peningkatan kinerja dan pelaksanaan zona integritas merupakan perintah Menpan dan RB melalui Permenpan dan RB No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Ini dilakukan untuk meningkatkan trust masyarakat terhadap layanan publik di unit-unit pelayanan publik,” kata Mastri.
Kata Mastri, pasca-pencangan ini, tim akan menilai apakah unit-unit layanan masuk wilayah WBK dan WBBM dalam tahun berjalan.
Ia menyebutkan, pada tahun 2018 lalu, ada banyak institusi atau unit layanan, baik vertikal maupun provinsi dan kabupaten/kota diusulkan ke pusat, namun tidak ada satupun yang masuk WBK dan WBBM.
Mastri berharap, kegiatan pencanangan zona integritas ini dapat diikuti oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Karena ini adalah perintah Menpan-RB maka diharapkan setiap jenjang pemerintahan dapat menunjuk salah satu atau beberapa institusi di lingkup pemerintahannya untuk melaksanakan ini,” tekannya.
Mantan Ketua HMI Cabang Kendari ini pun berharap, dari beberapa institusi yang ditunjuk, dapat ditetapkan sebagai wilayah yang bebas korupsi dan wilayah yang bersih melayani sesuai kriteria yang ditentukan.
“Ada kriterianya, itu ada dalam Kemenpan-RB tadi. Harapan kita begitu. Ada salah instansi yang ditunjuk dan masuk sebagai WBK dan WBBM,” harapnya.
Penulis: Jumaddin Arif