Kendari, Panjikendari.com — Kasus dugaan penghilangan kuota SNBP untuk SMA Negeri 1 Raha oleh Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) terus bergulir. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Polda Sultra oleh IMALAK, kini giliran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara yang turun tangan.
Selasa, 6 Mei 2025, perwakilan Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sultra menyambangi gedung DPRD Sultra untuk menyampaikan aspirasi lanjutan terkait kasus ini. Mereka diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sultra, Febri Rifai, dan Ketua Komisi IV, Andi Zainuddin.
“Kami baru saja tadi melakukan audiensi dengan DPRD Sultra terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di UHO. Alhamdulillah, kami diterima dengan baik,” kata Aksah, Dewan Pembina IMALAK Sultra.
Dalam pertemuan itu, IMALAK menegaskan kembali dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Rektor UHO, Prof. Muhammad Zamrun Firihu, yang dituding menghapus kuota jalur prestasi (SNBP) untuk siswa SMA Negeri 1 Raha di sejumlah program studi favorit, seperti Kedokteran, Farmasi, dan Kesehatan Masyarakat.
Menurut Aksah, pihak DPRD melalui Komisi IV sudah mengagendakan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait. Rapat tersebut dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 13 Mei 2025.
“Intinya, apa yang kami sampaikan sudah ditindaklanjuti. Komisi IV DPRD Sultra akan mengundang Rektor UHO, pihak SMA Negeri 1 Raha, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra. Rapatnya sudah terjadwal tanggal 13 Mei nanti,” ujar Aksah.
Aksah juga menyampaikan harapan besar agar proses ini tidak berakhir di tengah jalan. Menurutnya, persoalan ini menyangkut masa depan pendidikan di Sultra dan harus dituntaskan secara transparan.
“Kami berharap DPRD Sultra benar-benar serius mengawal kasus ini. Jangan sampai praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan seperti ini terus terjadi dan merugikan siswa yang punya prestasi. Pendidikan harus bersih dari intervensi kepentingan,” tegasnya.
Bagi IMALAK, pemanggilan ini menjadi langkah penting untuk membuka tabir persoalan yang dinilai tidak hanya merugikan siswa berprestasi, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, IMALAK melaporkan Rektor UHO ke Polda Sultra atas dugaan penghapusan kuota SNBP untuk SMA Negeri 1 Raha. Langkah itu ditengarai sebagai bentuk konflik kepentingan karena adanya siswa yang juga keluarga Rektor tidak memenuhi syarat masuk SNBP.
IMALAK menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan keadilan bagi siswa-siswi yang dirugikan dan menjaga integritas dunia pendidikan di Sultra. (*)
Editor: Jumaddin