Kendari, Panjikendari.com – Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi Tenggara, Selasa, 29 April 2025, resmi melaporkan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof. Muhammad Zamrun Firihu, ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Laporan yang ditujukan kepada Direktorat Kriminal Umum Polda Sultra itu berisi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) atau jalur bebas tes tahun ajaran 2024/2025.
Pelaporan tersebut ditandatangani oleh Aksah, SE, yang bertindak sebagai Dewan Pembina IMALAK Sultra. Dalam laporan bernomor 043/LP/IMK/IV/2025 itu, Aksah menuding Rektor UHO telah menghapus kuota penerimaan SNBP untuk siswa SMA Negeri 1 Raha, khususnya pada tiga fakultas, yakni Fakultas Kedokteran, Fakultas Farmasi, dan Fakultas Kesehatan Masyarakat.
“Padahal, setiap sekolah menengah atas atau sederajat diberikan jatah kuota untuk siswa berprestasi, terutama bagi mereka yang menduduki peringkat tiga besar. Namun kenyataannya, tahun ini tidak ada satu pun siswa dari SMA Negeri 1 Raha yang diterima di tiga fakultas tersebut,” ungkap Aksah dalam laporannya.
IMALAK Sultra menduga penghapusan kuota itu sarat konflik kepentingan. Diduga kuat, keputusan tersebut berkaitan dengan adanya keluarga pejabat UHO—yang disebut sebagai ponakan—yang tidak memenuhi syarat prestasi untuk diterima melalui jalur SNBP di Fakultas Kedokteran.
“Tindakan ini kami anggap sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kami tidak bisa diam melihat ada siswa berprestasi yang dirugikan hanya karena urusan personal pejabat kampus,” tegasnya.
Pasal 421 KUHP sendiri mengatur tentang kejahatan jabatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau pejabat publik yang menyalahgunakan kekuasaan untuk merugikan pihak lain.
Laporan tersebut juga menyertakan bukti awal berupa salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya transparansi, objektivitas, serta larangan terhadap praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.
“Ini bukan hanya soal SMA Negeri 1 Raha, tapi soal keadilan dan integritas sistem pendidikan kita. Kami minta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tambah Ketua Umum IMALAK Sultra, Ali Sabarno, didampingi Sekretaris Umum, Muhammad Abdul Razak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas Halu Oleo maupun Prof. Zamrun Firihu belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. (*)
Reporter: Abar