panjikendari.com – Sehubungan dengan munculnya kejadian Difteri di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra mengeluarkan surat perihal kewaspadaan dini penyakit difteri yang disampaikan ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
Dalam surat dengan nomor: 443.33/2042, tertanggal 28 Mei 2018 itu, Kepala Dinkes Sultra, dr H Zuhuddin Kasim MM, mengharapkan perhatian dan dukungan Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk lebih meningkatkan sistem kewaspadaan dini terhadap kasus Difteri.
Zuhuddin menjelaskan, difteri merupakan suatu penyakit yang sangat menular yang dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) wabah.
Focal infeksi, terang Zuhuddin, biasanya berada di tenggorokan, akan tetapi bakteri penyebab difteri akan menghasilkan eksotoksin yang dapat menyebar ke seluruh tubuh dan menyebabkan kerusakan jaringan yang terkena, terutama sel jantung dan syaraf yang dapat menyebabkan kematian.
“Setiap satu kasus difteri dinyatakan KLB dan harus dilakukan penyelidikan dan penanggulangan sesegera mungkin untuk menghentikan penularan dan menurunkan angka kematian,” tulis Zuhuddin dalam suratnya yang diterima panjikendari.com, Kamis, 31 Mei 2018.
Zuhuddin menyampaikan, upaya pencegahan difteri hendaknya dilakukan sedini mungkin dengan pemberian imunisasi.
Untuk mencegah difteri secara optimal, setiap orang harus mendapatkan imunisasi DPT-HB-Hib 3 kali saat bayi (usia 2, 3, dan 4 bulan).
“Dilanjutkan dengan imunisasi lanjutan DPT-HB-Hib pada usia 18 bulan, diteruskan dengan imunisasi DT pada usia sekolah dasar kelas 1 dan imunisasi Td di kelas 2 dan kelas 5,” tutupnya. (jie)