panjikendari.com, Rumbia – Diduga cabuli bocah, seorang kakek asal desa Kokoe, Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) berinisial AR (58) diringkus polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan.
AR yang tercatat sebagai warga Buteng ini dilaporkan telah mencabuli bocah belia berinisial SW (7) asal Desa Ladumpi, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, AR terakhir menjalankan aksi tak senonohnya itu di salah satu rumah yang terletak di Desa Ladumpi beberapa waktu lalu.
Namun siapa sangka, aksi bejat ini akan terungkap dan berujung petaka, bahkan menyeret pria uzur ini kepada aparat penegak hukum setempat.
Bermula kala korban menceritakan perbuatan AR kepada sanak keluarganya. Karena keluarga korban tak terima perlakuan itu mereka melaporkan hal ini pada ibu korban.
Ibu korban yang juga tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, langsung melaporkan masalah yang menimpa anak kesayangannya itu kepihak Polsek Rarowatu, Rabu 22 Januari 2020.
“Pelakunya sudah kami tangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) No. 01/I/ 2020/Sultra/Resbom/Sek Rarowatu tanggal 22 Januari 2020,” kata Kanit Reskrim Polsek Rarowatu, AIPDA Adi Mulyanto,
Kronologis terjadinya tindak pidana pencabulan ini bermula saat pelaku mengajak korban ke rumahnya. Setibanya di rumah pelaku, korban ditarik lalu diajak masuk kamar.
Disitu, pelaku menjalankan aksinya mulai membaringkan korban, melucuti pakaian korban, hingga menindihnya. Korban, kata Adi Mulyanto sempat melawan, namun karena diancam pelaku sehingga dirinya pasrah menerima aksi bejat sang kakek tersebut.
“Menurut pengakuan korban, pelaku sudah sering melakukan hal serupa. Saat ini korban sudah tidak mengingat berapa kali pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut, yang pasti korban mengaku dicabuli terakhir oleh pelaku pada Rabu 15 Januari 2020,” terang, Adi Mulyanto.
Atas perbuatannya tambah Adi Mulyanto, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak tentang persetubuhan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.
Guna memgembangkan penyidikan kasus ini, pihak Polsek Rarowatu sudah membawa korban ke pihak medis untuk divisum, namun hingga hari ini belum ada hasilnya dari pihak terkait.
“Untuk hasil visumnya belum kami terima. Kami masih tunggu dari pihak terkait,” tutupnya. (ari)