panjikendari.com – Pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara terus bergerak dalam mendalami dugaan pelanggaran HAM atas tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari; Randy dan Yusuf, saat aksi unjuk rasa 26 September 2019.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumha) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sofyan, bersama tim investigasi yang dibentuk, Selasa 1 Oktober 2019, bertemu dengan Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo, membahas seputar insiden berdarah tersebut.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sultra, Maktub, yang juga Ketua Tim Investigasi yang dibentuk Kemenkumham mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut merupakan kolaborasi antara dua lembaga yang menangani pengaduan masyarakat untuk mengawal proses penanganan kasus meninggalnya dua mahasiswa saat menyampaikan aspirasi mereka beberapa waktu lalu.
“Kita saling tukar informasi untuk mendalami kasus meninggalnya Randi dan Yusuf,” ungkapnya.
Ombudsman, lanjut Maktub, menangani terkait SOP Kepolisian saat melakukan pengamanan demonstrasi sedangkan untuk Kemenkumham, akan mengkaji aspek HAM-nya.
“Kita akan berkolaborasi dengan tinjauan yang berbeda. Kita akan menyelaraskan informasi,” jelas dia.
Untuk mendalami permasalahan tersebut, Maktub mengatakan, pihak Kemenkumham akan menggali informasi dari beberapa pihak. “Kita juga akan meminta keterangan dari pihak keluarga, kerabat korban, dan juga dari pihak rumah sakit,” tutupnya.
Untuk diketahui, pertemuan antara pejabat Kanwil Kemenkumham dan Ombudsman Sultra berlangsung lebih kurang 30 menit mulai pukul 16.00 hingga 16.30 WITA. (rls/jie)