panjikendari.com – Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini sedang melakukan audit kerugian negara terhadap 8 kasus dugaan korupsi di daerah ini.
Koordinator Pengawas (Korwas) Bidang Investigasi BPKP Sultra, Lindung SM Sirait, menyebutkan, 8 kasus dugaan korupsi tersebut adalah 3 kasus dugaan korupsi dana desa di Kolaka, dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Konawe, di Bagian Umum Konawe Utara, pembangunan Pasar Wuawua Kendari, Koperasi Haluoleo di Kendari, dan dugaan korupsi di Dinas Pertanian Kota Kendari.
“Itu yang sedang berjalan. Kami sedang melakukan audit investigasi dan audit penghitungan kerugian negara atas permintaan kejaksaan di daerah masing-masing dan atas permintaan Polda Sultra,” terang Lindung Sirait kepada sejumlah awak media di kantornya, Selasa 17 Juli 2018.
Lindung Sirait tidak merinci modus operandi dari 8 kasus dugaan korupsi yang sedang diaudit tersebut. Pastinya, kata dia, audit yang dilakukan diupayakan segera rampung karena masih ada permintaan audit yang sedang menunggu.
Menurut dia, ada beberapa permintaan audit kerugian negara untuk sejumlah kasus dugaan korupsi yang sedang menunggu karena beberapa alasan.
Selain karena dokumen yang belum lengkap, juga karena kerbatasan sumber daya manusia.
“Sumber daya kita hanya 10 orang, 11 dengan saya. Tapi kita harapkan ini bisa rampung secepatnya karena masih ada yang antre nunggu, dari Kolaka Utara,” kata Lindung tanpa menyebutkan secara spesifik kasus apa.
Hasil audit 8 kasus dugaan korupsi tersebut, menurut Lindung, akan dipaparkan di persidangan oleh pihak BPKP Sultra atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemberi keterangan ahli dari aspek auditing dan accounting.
“Menjelaskan bagaimana prinsip-prinsip keuangan negara, dimana penyimpangannya sehingga terjadi kerugian keuangan negara,” katanya.
Lindung mengaku, sepanjang tahun 2018 ini sudah banyak permintaan audit yang dituntaskan. Bahkan pada tahun 2017, jumlahnya mencapai 200 persen dari target.
Kata dia, semua audit dituntaskan sesuai permintaan, terkecuali kasus-kasus yang tidak lengkap dokumennya, seperti kasus dugaan korupsi DAK Muna 2015 yang masih dibutuhkan laporan ahli fisik.
Terkait kasus DAK Muna ini, terang Lindung, pihaknya sudah menyampaikan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Raha namun sampai saat ini belum dipenuhi. (jie)